Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dst.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dst.
Tanggal Dibacakan
2019-01-06
2019-01-06
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Aprilliani Dewi, dkk.
Aprilliani Dewi, dkk.
Tergugat/Termohon
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat Pengadilan
Jakarta
Jakarta
Lokasi
Jakarta
Jakarta
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia, Mahkamah Konstitusi | Badan Organisasi | Pengarang Utama |