Putusan Detail

Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dst.
Tanggal Dibacakan
2012-02-08
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Rico Pandeirot dkk.
Tergugat/Termohon
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat Pengadilan
Jakarta
Lokasi
Jakarta
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Mahkamah KonstitusiBadan OrganisasiPengarang Utama
SUBJEK : KEIMIGRASIAN -