Klasifikasi
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dst.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Kata “penyelidikan dan” yang tertera dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dst.
Tanggal Dibacakan
2012-02-08
2012-02-08
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Rico Pandeirot dkk.
Rico Pandeirot dkk.
Tergugat/Termohon
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tempat Pengadilan
Jakarta
Jakarta
Lokasi
Jakarta
Jakarta
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia, Mahkamah Konstitusi | Badan Organisasi | Pengarang Utama |