Berita

Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan rapat Pengharmonisasian  Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Selatan tentang Rencana Detail  Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tukak Sadai Tahun 2022 – 2042 dengan mengundang stakeholder terkait dari Kabupaten Bangka Selatan  antara lain Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan,  Asisten I  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda  Kab. Bangka Selatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bangka Selatan, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab. Bangka Selatan, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Bangka Selatan dan Inspektorat Daerah Kab. Bangka Selatan.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  (Ibu Eva Gantini)  Kep. Bangka Belitung bersama TIM Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Zonasi Kabupaten Bangka Selatan terkait Raperbub tentang Rencana Detail  Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tukak Sadai Tahun 2022 – 2042  .

 Dalam sambutannya Ibu Eva Gantini  menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang- undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undnag Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun teknis pembahasan dilakukan sesuai dengan   Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang cara dan prosedur Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi sehingga akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum.

Dalam rapat tesebut TIM menyampaikan Draf Rancangan Peraturan Bupati yang disampaikan oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya  (Muhamad Iqbal, S.H.,M.H.) yang telah dirapatkan oleh TIM Perancang sebelumnya dengan mendengarkan masukan atau sanggahan dari peserta rapat lainnya agar dapat diselaraskan. Pada akhir  acara para perwakilan dari stakeholder terkait bersama-sama membubuhkan parafnya pada peserta rapat yang hadir menyetujui dan bertanggung jawab atas hasil harmonisasi raperda tersebut.