Dalam rangka evaluasi penyelenggaraan Bantuan Hukum dan mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan rapat koordinasi teknis Bantuan Hukum.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tersebut berlangsung di Courtyard by Marriott hotel, Dago Kota Bandung Provinsi Jawa Barat (Rabu/12/10/2022).
Tema yang diangkat yaitu peningkatan kualitas layanan Bantuan Hukum melalui standar layanan Bantuan Hukum, dan penguatan peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.
"Kegiatan ini berlangsung dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum dan perluasan akses keadilan untuk masyarakat miskin sehingga pengelolaan Bantuan Hukum di Wilayah semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif", ujar Audy Murfi M.Z, Sekretaris BPHN saat membuka kegiatan. Ditambahkan informasi teknis dan penyamaan presepsi tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum antara Panitia Pengawas pusat dan Daerah perlu dibahas bersama.
Dalam kegiatan pembukaan, dilaksanakan juga penandatanganan komitmen bersama antara BPHN dengan Pemerintah Daerah Jawa Barat sebagai bentuk perluasan akses dan peningkatan layanan Bantuan Hukum. Wujud komitmennya yaitu hadirnya aplikasi Sidbankumda (Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Daerah) yang terintegrasi.
Rakor Teknis Bankum ini sendiri dihadiri perwakilan dari 18 Kanwil Indonesia Wilayah Barat, serta Pemda Provinsi Jawa Barat, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Jawa Barat sebagai peserta kegiatan.
Dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang dilakukan oleh OBH kepada penerima bantuan hukum dalam hal ini masyarakat miskin harus sesuai dengan Permenkumham nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, sehingga Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin lebih berkualitas.
Kemudian disampaikan juga perlunya penguatan peran paralegal dalam layanan Bantuan Hukum khusus Non-Litigasi. paralegal sendiri diatur secara detail didalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal sehingga diharapkan peran , tugas, dan fungsinya lebih maksimal lagi.