Pangkalpinang (30 Maret 2021) Bertempat di
Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan
Diseminasi Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH)
dalam rangka upaya dan mendorong Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju
Anggota JDIH 100% Terintegrasi.
Laporan Ketua Penyelenggara disampaikan oleh
Muhamat Ariyanto (Kasubbid Luhbankum dan JDIH) disebutkannya peserta dalam
kegiatan ini di ikuti seluruh anggota JDIH se Bangka Belitung sebanyak 45 orang
dengan rincian peserta merupakan dari Bagian Setda , Sekretariat DPRD dan Dinas
Komunikasi dan Informatika tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan
mengundang narasumber dari BPHN, Setda Provinsi dan turut serta Kantor Wilayah
Kep. Bangka Belitung.
Emalia Suwartika (Kabid Otomasi Dokumentasi
Hukum BPHN) dalam paparannya mengatakan bahwa "Pembangunan Hukum Nasional di JDIHN bukan perintah dari BPHN
Kementerian Hukum dan HAM R.I melainkan amanah Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional. Yang kemudian
di atur melalui PERMENKUMHAM R.I Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Standar
Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi
Informasi Hukum Nasional (10 Juni 2019)". Dikatakan Emalia Suwartika
di Bangka Belitung anggota JDIH DPRD yang belum terintegrasi sejumlah 3 (tiga),
dengan harapan pada tahun 2021 ini Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
dapat 100% Terintegrasi dan menduduki peringkat 4 dengan kategori Anggota JDIHN
100% Terintegrasi pungkasnya.
Kemudian Maskupal Bakrie (Kepala Biro Hukum
Setda Provinsi Kep. Babel) selaku Pembina Anggota JDIH di Wilayah Provinsi Kep.
Bangka Belitung mengatakan dalam clossing
statment menghimbau kepada Anggota JDIH yang belum terintegrasi agar segera
berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Dinas Kominfo di Provinsi ataupun
Kabupaten terkait pengelolaan website jaringan.
(Post
By Marlinda)