Berita


Pangkalpinang (30 Maret 2021) Bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka upaya dan mendorong Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju Anggota JDIH 100% Terintegrasi.

 

Laporan Ketua Penyelenggara disampaikan oleh Muhamat Ariyanto (Kasubbid Luhbankum dan JDIH) disebutkannya peserta dalam kegiatan ini di ikuti seluruh anggota JDIH se Bangka Belitung sebanyak 45 orang dengan rincian peserta merupakan dari Bagian Setda , Sekretariat DPRD dan Dinas Komunikasi dan Informatika tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan mengundang narasumber dari BPHN, Setda Provinsi dan turut serta Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung.

 

Emalia Suwartika (Kabid Otomasi Dokumentasi Hukum BPHN) dalam paparannya mengatakan bahwa "Pembangunan Hukum Nasional di JDIHN bukan perintah dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM R.I melainkan amanah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional. Yang kemudian di atur melalui PERMENKUMHAM R.I Nomor : 8 Tahun 2019  tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (10 Juni 2019)". Dikatakan Emalia Suwartika di Bangka Belitung anggota JDIH DPRD yang belum terintegrasi sejumlah 3 (tiga), dengan harapan pada tahun 2021 ini Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat 100% Terintegrasi dan menduduki peringkat 4 dengan kategori Anggota JDIHN 100% Terintegrasi pungkasnya.

 

Kemudian Maskupal Bakrie (Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kep. Babel) selaku Pembina Anggota JDIH di Wilayah Provinsi Kep. Bangka Belitung mengatakan dalam clossing statment menghimbau kepada Anggota JDIH yang belum terintegrasi agar segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Dinas Kominfo di Provinsi ataupun Kabupaten terkait pengelolaan website jaringan.

 

(Post By Marlinda)