Pangkalpinang
– Melanjutkan
inovasi layanan penyuluhan hukum yakni BEKUMPUL (Belajar Hukum Bersama
Penyuluh), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung
laksanakan penyuluhan hukum pada Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten
Bangka Barat, Kamis (26/09/2024).
BEKUMPUL
bertujuan untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan hukum yang relevan bagi
masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sadar, patuh dan taat hukum
guna menciptakan budaya hukum masyarakat. Adapun tema yang diangkat dalam
kegiatan BEKUMPUL kali ini adalah Mengenal KI bagi UMK serta Akses Layanan
Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu.
Membuka
kegiatan, Sekretaris Desa Puput, Irsan menyampaikan terima kasih kepada Tim
Kantor Wilayah yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum ke Desa Puput.
Ia juga mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka pembinaan hukum
dan penyebarluasan informasi hukum bagi masyarakat Desa Puput yang tentunya
sangat bermanfaat.
"Diharapkan
seluruh peserta yang mengikuti kegiatan penyuluhan dapat menggunakan kesempatan
ini untuk berdiskusi dengan sebaik-baiknya," ujar Irsan.
Kegiatan
dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum,
Suherman. Hadir sebanyak 50 orang masyarakat Desa Puput terdiri dari perangkat
desa, Babinsa/Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, karang taruna,tokoh agama dan
kelompok kadarkum.
"Dengan
adanya penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum ini diharapkan masyarakat
lebih memahami peraturan perundang-undangan, norma-norma hukum yang berlaku,
serta sebab dan akibat dalam pelanggaran hukum," terang Suherman.
Selanjutnya,
Suherman menjelaskan, pada penyuluhan hukum kali ini akan dilaksanakan kegiatan
pre-test yang berfungsi untuk mengetahui pemahaman awal para peserta sesuai
dengan materi yang disampaikan. kemudian akan dilakukan post test terhadap para
peserta sebagai indikator keberhasilan penguasaan dan pemahaman materi
penyuluhan hukum yang disampaikan.
Adapun
pemaparan materi disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sudihastuti dengan
materi Mengenal KI bagi Kelompok UMK. Diharapkan melalui materi tersebut
masyarakat dapat lebih memahami bentuk kekayaan intelektual yang ada disekitar
dan memahami manfaat dari perlindungan dan pendaftaran kekayaan intelektual,
terkhusus bagi kelompok UMK.
Selanjutnya
Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia menyampaikan materi terkait
Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi
ini difokuskan terkait tata cara/ persyaratan dan hak-hak masyarakat kurang
mampu yang tersandung masalah hukum, baik pidana maupun perdata untuk
memperoleh bantuan hukum litigasi dan non litigasi secara cuma-cuma.
Undang-Undang
No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan
terkait tata cara/ persyaratan dan hak-hak masyarakat kurang mampu yang
tersandung masalah hukum, baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan
hukum litigasi dan non litigasi secara cuma-cuma.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel