Pangkalpinang – Hindari perundungan di perguruan
Tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung
menggelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba, Senin (23/09/2024).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyambut
Hari Sarjana Nasional. Tema yang diangkat yaitu “Tingkatkan Kesadaran dan
Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendidikan Tinggi Kedokteran dan
Pendidikan Tinggi Lainnya”.
Ketika membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah
(Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto membacakan sambutan Kepala Badan
Pembinaan Hukum Nasional, Prof Dr. Widodo Eka Tjahjana S.H., M.H. Ia
mengatakan, dunia pendidikan saat ini tengah mendapat sorotan publik terkait
kasus perundungan/bullying yang terjadi pada mahasiswa pendidikan tinggi
kedokteran. Bahkan belakangan viral beredar mahasiswa yang sedang menempuh
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDB) di salah satu Universitas Negeri,
menjadi korban akibat perundungan. Hal ini tidak hanya mengganggu proses
belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan efek psikologis yang mendalam bagi
para korban.
Fenomena ini mengkhawatirkan karena memiliki
dampak jangka panjang terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial
peserta didik. Dari sudut pandang psikologis dan pendidikan, maraknya
perundungan/bullying menuntut perhatian lebih dari berbagai pihak, termasuk
orang tua, tenaga pengajar, institusi pendidikan, instansi pemerintah dan
masyarakat luas.
Maka dari itu, Kanwil Kemenkumham Babel dan BPHN
melakukan pembinaan hukum nasional melalui penyebarluasan informasi hukum
kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum pada
pendidikan tinggi kedokteran dan pendidikan tinggi lainnya. Tujuannnya
memberikan peningkatan pengetahuan dan pemahaman hukum sebagai tindakan
pencegahan terhadap kasus perundungan/bullying dikemudian hari.
Menurut Kepala BPHN, berdasarkan data dari
Kemendikbudristek, pada tahun 2023 terdapat sekitar 520 laporan
perundungan/bullying yang masuk dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Maraknya praktik perundungan/bullying dalam dunia pendidikan merupakan masalah
kompleks yang memerlukan pendekatan multidisipliner.
Sebuah survey oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi
Indonesia pada tahun 2022 menyebutkan bahwa 1 dari 5 Mahasiswa mengaku pernah
menjadi korban perundungan/bullying di perguruan tinggi, dengan 34% diantaranya
mengalami bentuk perundungan verbal atau psikologis, sedangkan 16% lainnya
mengalami perundungan fisik atau seksual.
Dikatakan Kepala BPHN, dari sudut pandang
pendidikan, perundungan/bullying merusak lingkungan yang seharusnya mendukung
perkembangan intelektual dan sosial peserta didik. Oleh karena itu, perlu ada
sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, dan masyarakat untuk
menciptakan kebijakan dan budaya yang menolak segala bentuk
perundungan/bullying, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan sehat.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
hukum, menerapkan kebijakan yang tegas dan mengembangkan program pembinaan yang
inklusif, perguruan tinggi dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi
semua organ di dalamnya.
Hadirnya Organisasi Bantuan Hukum juga merupakan
salah satu upaya Pemerintah dalam bentuk kehadiran negara, menjamin hak
konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Universitas
Pertiba Dr. Suhadi menyampaikan, jika belakangan ini terdapat kejadian
perundungan yang mengakibatkan korban meninggal (bunuh diri), selain itu
terdapat juga kekerasan seksual yang terjadi di beberapa kampus.
“Kita berharap generasi kedepan menjadi tulang
punggung, jangan sampai kehidupan intelektual tidak di desain dengan asas
kepatutan yang baik,” ujarnya.
Suhadi juga berpesan kepada para mahasiswa untuk
menjaga 4 hal penting, yaitu menjaga pikiran, lisan, tangan dan langkah.
Adapun narasumber pada Penyuluhan Hukum Serentak
kali ini yaitu Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel, Sudihastuti yang
menyampaikan materi tentang “Membangun Kepatuhan dan Kesadaran Hukum untuk
Lingkungan Kampus yang Aman dari Bullying”. Beberapa hal yang disampaikan yaitu
pengertian perundungan, dampak perundungan, peran institusi pendidikan dalam
mengatasi perundungan, perlindungan korban perundungan, serta tindakan hukum
bagi pelaku perundungan.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 orang mahasiswa
Universitas Pertiba dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Sains
dan Informatika. Selain di Universitas Pertiba, Penyuluhan Hukum juga digelar
di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
yang dilaksanakan oleh Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Pelindungan Hukum dan
Hak Asasi Manusia Pancasila.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari Universitas
Pertiba yaitu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Mitra dan IT (Eko
Riadi), Dekan Fakultas Hukum (Dr. Safriansyah), Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum
(Abdul Aziz), serta Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum (Dr. Yandi).
Lalu hadir dari Kanwil Kemenkumham Babel yaitu,
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Fajar Sulaeman Taman), Plt. Kepala
Bidang Hukum (Suherman), serta Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH (M.
Ariyanto) dan jajaran.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel