Pangkalpinang
- Dalam rangka penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum, Panitia / Tim Pengawas
Daerah Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pemantauan, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh
lembaga/organisasi bantuan hukum terhadap penerima bantuan hukum, Rabu,
(18/10/24). Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum
diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun
2011 tentang Bantuan Hukum.
Oleh
karena itu, langkah pemantauan dan evaluasi sangat diperlukan untuk mengetahui
kualitas pelaksanaan bantuan hukum yang sesuai dengan aturan Standar Pelayanan
Publik. Untuk mengetahui level output maupun outcome kualitas pelaksanaan
bantuan hukum, diperlukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerima bantuan
hukum sebagai penerima manfaat dari pelayanan bantuan hukum.
Kegiatan
monitoring dan evaluasi dipimpin langsung oleh Koordinator JFT Penyuluh Hukum
Ahli Muda, Sofian dan didampingi oleh tim Panwasda Sudihastuti, Rizki Amalia,
Fajar Husein dan Defta Fahrun setiady. Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana
ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum dan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum
Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PHN.HN.04.03-810
tentang petunjuk pelaksanaan Penyaluran dana dan pengawasan Bantuan Hukum.
Monitoring dan Evaluasi dilakukan dengan mendatangi Kelurahan TuaTunu Indah,
Kecamatan Gerunggang, Kelurahan Temberan dan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan
di Wilayah Kota Pangkalpinang guna mengklarifikasi kebeneran dokumen yang
dikeluarkan oleh Aparat Kelurahan/Desa setempat yang tercantum di dalam
Aplikasi Sidbankum. Kemudian selanjutnya mendatangi klien/masyarakat yang
menerima manfaat layanan bantuan hukum secara gratis oleh lembaga bantuan
hukum.
Hasil
monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum sendiri berupa Kuesioner
Monitoring yang sudah disediakan oleh BPHN Kemenkumham RI. Hasil monitoring
akan langsung disinkronisasi ke dalam aplikasi Sidbankum sebagai bentuk
penilaian pelaksanaan Bantuan Hukum oleh para OBH. Penilaian inilah yang akan
menjadi tolak ukur kinerja OBH.
Diharapkan
dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat terwujud peningkatan kualitas
layanan bantuan hukum oleh pemberi bantuan hukum dan meningkatnya indeks
kepuasan penerima bantuan hukum atas layanan yang telah diterima demi
terlaksananya layanan bantuan hukum yang merata, bermanfaat dan tepat sasaran.
Humas
Kanwil Kemenkumham Babel