Pangkalpinang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di
kalangan pelajar, Kegiatan Penyuluh Edukasi Pelajar (PIJAR)
tentang kekayaan intelektual dan Anti bullying diadakan di SMA Muhammadiyah
Pangkalpinang pada hari Kamis (12/9). Kegiatan ini dihadiri oleh 100
siswa pelajar serta perwakilan dewan Guru.
Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar mengenai
pentingnya menghargai hak kekayaan intelektual (KI) dan mengetahui dampak buruk
dari tindakan bullying, baik dari sisi hukum maupun moral. Acara ini
diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto dalam kesempatan pembukaan
acara menyampaikan bahwa kegiatan PIJAR merupakan inovasi dari Kanwil
Kemenkumham Babel berupa penyeberluasan informasi hukum khusus kepada
para pelajar dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
hukum.
"Para pelajar semuanya adalah calon pemimpin masa depan,
sehingga sangat perlu untuk diarahkan dalam mengembangkan kreativitas dan
inovasi serta diingatkan untuk menjauhi hal-hal yang berbau negatif seperti
bullying" ujar Adi. Harapannya dengan penyampaian materi tersebut akan
dapat memberikan manfaat dan membantu kesuksesan dimasa depan.
Sesi pertama penyuluhan membahas mengenai kekayaan intelektual, di mana
para pelajar diperkenalkan pada berbagai bentuk hak cipta, Hak Merek,
hak paten, dan Rahasia dagang. Sofian selaku Penyuluh Hukum Muda dari Kanwil
Kemenkumham Babel menjelaskan bahwa setiap karya kreatif, baik berupa tulisan,
karya seni, maupun inovasi teknologi, memiliki perlindungan hukum. “Melindungi
karya cipta dan menghargai hak orang lain adalah salah satu bentuk kesadaran
hukum yang harus ditanamkan sejak awal” ujar Sofian.
Dalam sesi tersebut, siswa juga diberi contoh bagaimana pelanggaran hak
kekayaan intelektual seperti pembajakan musik dan film dapat berakibat pada
tuntutan hukum. Mereka juga didorong untuk mengembangkan kreativitas dengan
cara-cara yang sah dan terdaftar secara hukum. Harapannya dengan mengembangkan
kreativitas tersebut, maka para pelajar dapat meriah manfaat dan
keuntungan demi masa depannya.
Sesi kedua berfokus pada materi bullying, baik secara fisik, verbal,
maupun cyberbullying, yang saat ini marak terjadi di kalangan remaja. Dalam
penjelasannya, Ferry Yulianto selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham
Babel, menyampaikan pentingnya membangun budaya saling menghormati dan empati
di lingkungan sekolah. “Bullying tidak hanya berdampak pada psikologis korban,
tetapi juga dapat menimbulkan dampak hukum yang serius bagi pelaku,” jelasnya.
Para siswa diberikan wawasan tentang undang-undang yang mengatur tentang
bullying, termasuk sanksi yang bisa dikenakan kepada pelaku kekerasan di
sekolah. Penyuluhan ini juga memberikan simulasi situasi di mana siswa
diajarkan bagaimana cara melapor jika mengalami atau menyaksikan bullying.
Respons Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Pangkalpinang, Edison , sangat
mengapresiasi kegiatan penyuluhan ini. “Kami berharap kegiatan seperti ini bisa
terus dilakukan agar siswa pelajar lebih memahami pentingnya hukum
dalam kehidupan sehari-hari, khususnya terkait kekayaan intelektual dan
bullying,” ujar Edison.
Salah satu siswa, Andi (16), merasa kegiatan ini sangat bermanfaat.
“Sekarang saya tahu kalau karya yang kita buat harus kita jaga dan hargai. Juga
tentang bullying, saya jadi lebih paham betapa seriusnya dampak dari perbuatan
tersebut" katanya.
Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk
generasi muda yang sadar hukum dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan
sekolah yang lebih aman dan kondusif bagi semua pihak.
Turut hadir pada kegiatan PIJAR di SMA Muhammadiyah Pangkalpinang yaitu
Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) beserta JFT Penyuluh Hukum dan
JFU Kanwil Kemenkumham Babel.
SUBBIDANG LUHBANKUM DAN JDIH