Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kanwil
Kemenkumham Babel melaksanakan kegiatan Penyuluh Edukasi Pelajar (PIJAR)
bertajuk "Mencegah Bullying dan Bijak Bermedia Sosial" yang
diselenggarakan di SMAN 1 Pangkalpinang pada hari
Rabu, 11 September 2024. Acara ini dihadiri oleh puluhan pelajar yang
antusias untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai hukum terkait
bullying serta penggunaan media sosial yang aman dan bijak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman dalam
kesempatan pembukaan acara menyampaikan bahwa kegiatan PIJAR ini merupakan
inovasi dari kanwil kemenkumham babel berupa penyebarluasan informasi hukum
khusus kepada para pelajar dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Adapun topik yang diangkat terkait dengan isu yang tengah hangat di kalangan
para pelajar yaitu bullying dan bijak bermedia sosial. "Mencegah Bullying
dan Bijak menggunakan Media sosial sangat penting untuk disampaikan kepada para
pelajar karena mereka inilah yang akan menjadi calon-calon pemimpin masa depan
bangsa, jangan sampai para pelajar ini salah langkah" ujar Fajar.
Lebih lanjut Fajar menyampaikan pesan untuk para pelajar yang mengikuti
kegiatan untuk bisa meneruskan informasi kepada pelajar lainnya sehingga
jangkauan informasi hukum akan lebih luas lagi.
Wakil Kepala Sekolah Bidang kurikulum, Rosita Uli Sihombing sebagai
perwakilan sekolah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham
Babel yang telah melaksanakan kegiatan di SMAN 1 Pangkalpinang.
" Terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas kegiatan
PIJAR ini, semoga semua informasi hukum terkait dengan Mencegah Bullying dan
Bijak Bermedia Sosial nantinya dapat bermanfaat bagi para pelajar" kata
Rosita.
Rosita berharap kegiatan serupa terus dapat dilakukan untuk menciptakan
lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan maupun ujaran
kebencian.
Materi mencegah Bullying disampaikan oleh Fajar Husein sedangakan materi
Bijak bermedia Sosial disampaikan oleh Sudihastuti selaku Penyuluh Hukum Kanwil
Kemenkumham Babel. Husein dalam presentasinya, ia menekankan bahwa bullying
merupakan tindakan kekerasan yang dapat berbentuk fisik maupun verbal, baik di
lingkungan sekolah maupun di dunia maya yang dilakukan berulang. Bullying
diakui sebagai pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak dan UU ITE.
"Sering kali, bullying terjadi tanpa disadari oleh pelakunya, tetapi
dampak buruknya sangat besar bagi korban. Hukuman bagi pelaku tidak hanya
berupa sanksi sosial, tetapi juga dapat dikenakan tindakan hukum, terutama jika
menyebarkan ancaman atau penghinaan di media sosial," ujar Husein.
Sudihastuti menyampaikan mengenai batasan kebebasan berbicara di media
sosial. Kadang seseorang sering tidak sadar bahwa komentar negatif atau
menyebarkan konten yang mengandung unsur kebencian dapat berakibat pada
pelanggaran hukum.
"Bijak dalam bermedia sosial berarti kita harus memahami bahwa
setiap tindakan kita di dunia maya dapat berdampak besar, baik secara sosial
maupun hukum. Memastikan bahwa konten yang kita unggah tidak merugikan orang
lain adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga digital,"
pungkas Sudi.
Acara PIJAR ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih mendalam
kepada para pelajar tentang pentingnya menjaga sikap baik, baik di dunia nyata
maupun di dunia maya, serta mendorong mereka untuk berperilaku lebih bijak
dalam menggunakan media sosial. Para pelajar diingatkan bahwa hukum tidak hanya
berlaku di kehidupan sehari-hari, tetapi juga di ranah digital. Pelanggaran
dapat berujung pada tindakan hukum serius.
Kegiatan PIJAR ditutup dengan komitmen bersama oleh pelajar untuk menolak bullying dan menyebarkan pesan positif melalui media sosial.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para pelajar tidak hanya
sadar akan pentingnya memahami hukum, tetapi juga bisa menjadi agen perubahan
dalam menyebarkan nilai-nilai positif, baik di sekolah maupun di media sosial.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL