Bangka Belitung - Tim Kelompok Kerja Daerah
(Pokjada) Kanwil Kemenkumham Babel kembali melakukan verifikasi faktual
lapangan dalam rangka proses Verifikasi Daftar Ulang/Reakreditasi Organisasi
Bantuan Hukum (OBH Lama) untuk Periode 2025-2027, pada Kamis, (29/8/24).
Tim kali ini dibagi menjadi
2, Tim Pokjada 1 dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Eko Saputro selaku
sekretaris didampingi 3 Orang anggota (Sudihastuti , Defta, Hanjani) dan Tim
Pokjada 2 dipimpin langsung oleh Kepala Subbidang luhkumbankum dan DIH beserta
3 orang anggota (Rizki Amalia , Dwi.S, Fajar Husein).
Adapun Verifikasi Faktual Lapangan tim Pokjada 1 dilakukan kepada, sebagai
berikut :
1. LBH Kubi yang beralamat di Jalan Sumedang Pangkalpinang, diterima oleh Ketua
yayasan Restu Palguna didampingi Widia
2. LP Ham Pancasila yang
beralamat di jalan Bukit Baru Pangkalpinang, diterima oleh ketua LPH Ham
Pancasila (Budiana Rachmawati didampingi syarif
3. Milenial Bangka Tengah
Keadilan yang beralamat di jalan raya koba diterima oleh Ketua OBH Dairi
didampingi staf Yupi
Sementara itu, Verifikasi Faktual Lapangan tim Pokjada 2 dilakukan kepada :
1.) PDKP Babel yang beralamat di Jln Stania No. 133 Kota Pangkalpinang yang
diterima langsung oleh Ketua Umum PDKP BABEL, John Ganesha Siahaan beserta
advokat, Paralegal dan staf.
2.) YLBH Lentera Serumpun
Sebalai yang beralamat di Jl. Raya Perumahan Lega Sutra No.4 Kec.
Sungailiat, Kab. Bangka yang diterima langsung oleh Afriadi, S.H., M.H selaku
Ketua Pengurus LBH didampingi advokat, Paralegal dan staf
3.) Hatami Koniah Beralamat
di Jl. Jend. Sudirman Kel. parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka yang
diterima langsung oleh Iklima S.H sebagai Ketua Pengurus LBH didampingi
Advokad, Paralegal dan Staf.
Verifikasi Faktual Lapangan
sendiri merupakan tahapan terakhir dari serangkaian tahap verifikasi yang
dilakukan pada tingkat daerah. Adapun dua tahap sebelumnya yakni Verifikasi
Administrasi dan Verifikasi Faktual Dokumen. Eko Saputro menyampaikan bahwa tujuan
verifikasi faktual lapangan adalah untuk memastikan ulang kesiapan sarana
maupun prasarana pendukung dari OBH ini dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat nantinya.
Di samping itu, Eko Saputro
juga menyampaikan bahwa nantinya rangkaian pemeriksaan dan verifikasi yang
telah dilakukan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian Rekomendasi Verifikasi
kepada Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus). Untuk selanjutnya disampaikan kepada
Panitia Verasi Nasional. Nantinya rekomendasi tersebut akan menjadi bahan
pertimbangan Panitia Verasi Nasional untuk menentukan OBH untuk dinyatakan
diperpanjang atau dicabut akreditasinya.
"Harapannya dalam
proses pendaftaran perpanjangan sertifikasi bagi pemberi bantuan hukum untuk
periode 2025-2027, 8 PBH dapat naik akreditasi dari semulanya C ke akreditasi B”,
ujar Ariyanto.
Secara keseluruhan terdapat 8 OBH yang telah mendaftar dan telah dilakukan
verifikasi dokumen awal. 6 OBH ini merupakan OBH terakhir yang dilakukan
verifikasi faktual lapangan. Secara persebaran, tercatat terdapat 4 OBH yang
berkedudukan di Kota Pangkalpinang, 2 OBH berkedudukan di Kabupaten Bangka, 1
OBH berkedudukan di Kabupaten Bangka Tengah, dan 1 OBH di Kabupaten Belitung.