Berita

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (24/7). Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro didampingi Kasubbid Luhbankum JDIH Kanwil Kemenkumham Babel, Muhamat Ariyanto dan JFT Penyuluh Hukum Muda (Dwi Septarini) dan Staf Subbid Luhbankum JDIH (Hanjani). Tim Kanwil Kemenkumham Babel disambut oleh Yuspongo selaku Kelala Desa Permis.

Kegiatan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Babel untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terkait status kelurahan sadar hukum yang telah diberikan. Dalam penyampaiannya, Eko Saputro menyampaikan bahwa Desa Permis telah memperoleh status Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-11.KP.07.05 tahun 2015.
M. Ariyanto juga turut menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Babel dapat memperoleh data yang akan dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan menentukan kelayakan desa/kelurahan untuk tetap mempertahankan predikat desa/kelurahan sadar hukum.
“Nantinya berdasarkan penilaian ini, kami akan melihat sejauh apa pemahaman dan budaya hukum masih berkembang di Desa Permis, dan nantinya untuk menentukan apakah Desa Permis masih layak menyandang predikat Desa Sadar Hukum,” tutur Muhamat Ariyanto.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan wawancara langsung oleh Tim kepada Kepala Desa Permis berkaitan dengan Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kuesioner ini mengikuti ketentuan pada Surat Edaran Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PHN-HN.04.04-01 tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).

Menutup kegiatan evaluasi, desa/kelurahan sadar hukum, Eko Saputro mengucapkan terima kasih kepada pihak Desa Permis yang sudah berkenan menerima kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Babel. Beliau juga menyampaikan harapan semoga nantinya berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut, Desa Permis tetap dapat mempertahankan predikat sebagai Desa Sadar Hukum.